Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Besarnya laba yang ditetapkan pada RUPS setelah dikurangi dengan pajak perusahaan, dibagi untuk cadangan dan pembagian lainnya yang persentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembagian keuntungan (laba bersih) dari modal yang disertakan dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada P.T.
JAMKRIDA BABEL (Perseroda).
(3) Besarnya laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) menjadi hak Pemerintah Provinsi dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Your Correction
