Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perizinan Berusaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction