Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. penyusunan perencanaan;
b. pelindungan Pembudi Daya Ikan;
c. pemberdayaan Pembudi Daya Ikan;
d. pendanaan dan pembiayaan; dan
e. pengawasan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan Pembudi Daya Ikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
