Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan; b. pelindungan Pembudi Daya Ikan; c. pemberdayaan Pembudi Daya Ikan; d. pendanaan dan pembiayaan; dan e. pengawasan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan Pembudi Daya Ikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction