Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan.
(2) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
(3) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan:
a. secara langsung kepada Pembudi Daya Ikan;
dan/atau
b. secara langsung dan/atau tertulis kepada instansi yang berwenang.
(4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. rencana pelindungan dan pemberdayaan Pembudi Daya Ikan;
b. potensi sumber daya perikanan;
c. peluang Usaha Perikanan Budidaya;
d. kebutuhan Usaha Perikanan Budidaya;
e. kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan;
dan/atau
f. kearifan lokal.
Your Correction
