Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penyusunan rencana perlindungan dan pemberdayaan tingkat Provisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
