Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan dan strategi.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
(3) Strategi perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan prasarana usaha perikanan budidaya;
b. kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan Budidaya;
c. jaminan kepastian usaha;
d. jaminan risiko pembudidayaan ikan;
e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
f. pengendalian impor komoditas perikanan dan
g. jaminan keamanan dan keselamatan; dan
h. fasilitasi dan bantuan hukum.
(4) Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. kemitraan usaha;
d. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
e. penguatan kelembagaan.
Your Correction
