Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (2) Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengendalian penyakit Ikan; b. pengendalian Obat Ikan; c. pengendalian residu; d. pengendalian lingkungan budidaya; e. rehabilitasi lingkungan budidaya; f. unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan g. penyelenggaraan kesejahteraan ikan (aquatic animal welfare). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan diatur dengan Peraturan Gubernur dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction