Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan;
b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. kriteria pemberdayaan Pembudi Daya Ikan;
d. perencanaan;
e. penyelenggaraan perlindungan;
f. penyelenggaraan pemberdayaan;
g. pelaku usaha dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
h. pendistribusian dan pemasaran
i. pembinaan dan pemantauan;
j. pengawasan;
k. partisipasi masyarakat;
l. ketentuan peralihan; dan
m. ketentuan penutup.
Your Correction
