Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berfungsi sebagai unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
6. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
7. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pengusahaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan serta konservasi laut.
8. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
10. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
11. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
12. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan.
13. Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan pembudidayaan ikan.
14. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
15. Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Pembudi Daya Ikan, untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
16. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
17. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk pembudidayaan ikan.
18. Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi sarana prasarana umum yang ada.
19. Pembenihan adalah proses menghasilkan benih ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.
20. Pembesaran adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
21. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
22. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
23. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
24. Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang usaha perikanan dan/atau pembudidayaan ikan.
25. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah Tanggung Jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
26. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
27. Lintas Daerah adalah lokasi/kawasan pembudidayaan berada pada 2 (dua) Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi.
28. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Pembudi Daya Ikan, berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
29. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan.
30. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Pembudi Daya Ikan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
Your Correction
