Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi menyediakan sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a. jaringan listrik, air, telekomunikasi; dan
b. fasilitas pelayanan kesehatan Pariwisata.
(2) Pengusaha berkewajiban menyediakan fasilitas Pariwisata yang meliputi:
a. bangunan bercirikan arsitektur tradisional Bali;
b. penukaran valuta asing yang berizin;
c. anjungan tunai mandiri;
d. pusat kegiatan bisnis;
e. toko cinderamata yang mengutamakan penyediaan produk hasil industri lokal;
f. fasilitas kesehatan; dan
g. pengelolaan sampah dan limbah.
Your Correction
