Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha Pariwisata wajib menyediakan prasarana transportasi yang memenuhi persyaratan: a. keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kelancaran; b. memiliki rambu penunjuk arah menuju Destinasi Pariwisata; dan c. memiliki lampu penerangan jalan. (2) Pengusaha Pariwisata wajib menyediakan sarana transportasi darat, perairan, dan laut yang memenuhi persyaratan: a. keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan; b. umur operasional kendaraan bermotor, kapal/boat, sarana transportasi laut dan moda transportasi lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan c. memiliki desain, warna, dan logo khusus branding Bali.
Your Correction