Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Pengusaha Pariwisata wajib menyediakan prasarana transportasi yang memenuhi persyaratan:
a. keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kelancaran;
b. memiliki rambu penunjuk arah menuju Destinasi Pariwisata; dan
c. memiliki lampu penerangan jalan.
(2) Pengusaha Pariwisata wajib menyediakan sarana transportasi darat, perairan, dan laut yang memenuhi persyaratan:
a. keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan;
b. umur operasional kendaraan bermotor, kapal/boat, sarana transportasi laut dan moda transportasi lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
c. memiliki desain, warna, dan logo khusus branding Bali.
Your Correction
