Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Standar Usaha Pariwisata meliputi :
a. produk Pariwisata;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.
(2) Produk Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. produk utama;
b. produk penunjang; dan
c. fasilitas pendukung.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi standar operasional prosedur dan fasilitas lainnya.
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. organisasi;
b. manajemen;
c. SDM Pariwisata; dan
d. sarana dan prasarana.
(5) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar pelayanan Kepariwisataan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain memenuhi standar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, juga wajib memenuhi standar Pariwisata yang berkualitas dan komprehensif, meliputi :
a. profesional;
b. memahami budaya lokal;
c. ramah;
d. sopan santun;
e. simpatik;
f. rapi;
g. menggunakan busana adat Bali;
h. sigap;
i. komunikatif; dan
j. ucapan salam sesuai dengan kearifan lokal.
(7) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sejak Wisatawan masuk ke wilayah Bali sampai meninggalkan Bali.
Your Correction
