Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Usaha Pariwisata meliputi : a. produk Pariwisata; b. pelayanan; dan c. pengelolaan. (2) Produk Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. produk utama; b. produk penunjang; dan c. fasilitas pendukung. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi standar operasional prosedur dan fasilitas lainnya. (4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. organisasi; b. manajemen; c. SDM Pariwisata; dan d. sarana dan prasarana. (5) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar pelayanan Kepariwisataan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (6) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain memenuhi standar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, juga wajib memenuhi standar Pariwisata yang berkualitas dan komprehensif, meliputi : a. profesional; b. memahami budaya lokal; c. ramah; d. sopan santun; e. simpatik; f. rapi; g. menggunakan busana adat Bali; h. sigap; i. komunikatif; dan j. ucapan salam sesuai dengan kearifan lokal. (7) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sejak Wisatawan masuk ke wilayah Bali sampai meninggalkan Bali.
Your Correction