Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa Adat/lembaga tradisional/kelompok masyarakat mempunyai hak untuk mengembangkan Wisata pedesaan sesuai dengan potensi setempat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Desa Wisata ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (3) Pengelola Desa Wisata berkewajiban mengutamakan investasi dan sumber daya lokal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desa Wisata diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction