Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Desa Adat/lembaga tradisional/kelompok masyarakat mempunyai hak untuk mengembangkan Wisata pedesaan sesuai dengan potensi setempat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Desa Wisata ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(3) Pengelola Desa Wisata berkewajiban mengutamakan investasi dan sumber daya lokal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desa Wisata diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
