Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola DTW wajib memenuhi standar meliputi: a. DTW alam, DTW budaya dan DTW spiritual memiliki usaha yang berbadan hukum atau ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota; dan b. DTW buatan memiliki usaha yang berbadan hukum. (2) Pengelola DTW wajib memenuhi standar meliputi: a. mengutamakan sumber daya lokal; b. menyediakan papan informasi dan tata tertib memasuki lokasi, paling sedikit dalam 3 (tiga) bahasa yaitu Bahasa Bali, Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris; c. memiliki petugas pemberi informasi; d. memiliki informasi tentang DTW; e. memiliki fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan; f. memiliki loket penjualan tiket/karcis; g. memiliki petugas yang menangani keamanan; h. memiliki petugas yang menangani parkir; i. memiliki petugas yang menangani kebersihan; j. memiliki fasilitas bagi penyandang difabelitas; k. memiliki fasilitas parkir; l. memiliki fasilitas tempat sampah yang cukup memadai dan pengelolaan limbah; m. memiliki toilet yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan; dan n. memiliki usaha penunjang DTW seperti artshop, restoran, warung, dan lain-lain yang ditempatkan di sekitar tempat parkir. (3) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola DTW alam wajib memenuhi standar tambahan, meliputi : a. menerapkan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi Wisatawan; b. menyediakan rambu–rambu tentang keselamatan dan keamanan berwisata; dan c. melindungi dan melestarikan lingkungan DTW alam. (4) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola DTW buatan wajib memenuhi standar tambahan, meliputi : a. memperhatikan kearifan lokal; b. menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar; c. memiliki standar operasional prosedur; d. menyediakan tempat untuk promosi dan pemasaran produk lokal; e. menyediakan fasilitas kesehatan; f. memiliki jalur masuk dan jalur keluar yang berbeda; dan g. memiliki ruang tunggu yang nyaman disekitar tempat parkir.
Your Correction