Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline. (2) Setiap usaha jasa pariwisata di Bali yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. (3) Setiap usaha jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjual produk jasa Pariwisata Bali dengan melakukan kerjasama kemitraan dengan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. (4) Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan. (5) Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan Pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction