Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat. (2) Portal Satu Pintu Pariwisata Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. reservasi hotel/penginapan; b. tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata; c. transportasi online; d. pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; e. integrasi pembayaran non-tunai (cashless); dan f. bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali. (3) Ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction