Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi:
a. inspirasi Pariwisata;
b. kedatangan wisatawan;
c. destinasi dan kegiatan Pariwisata;
d. perlakuan wisatawan pasca-kunjungan;
e. Portal Satu Pintu Pariwisata Bali; dan
f. dokumentasi digital Kepariwisataan Budaya Bali.
(2) Inspirasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Digital;
b. siaran langsung atraksi untuk lingkungan Sad Kerthi, seni dan budaya;
c. pariwisata digital dengan teknologi realitas tertambah (augmented reality), dan realitas maya (virtual reality);
d. informasi paket tour cerdas;
e. promosi Pariwisata digital; dan
f. teknologi digital lainnya yang dapat memberikan inspirasi untuk Pariwisata Budaya Bali.
(3) Kedatangan Wisatawan sebaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. keanggotaan elektronik (e-membership) Pariwisata Digital Bali;
b. teknologi digital untuk pemandu kedatangan wisatawan;
c. teknologi digital untuk Sistem Keamanan Terpadu Wisatawan;
d. layanan digital reservasi Hotel;
e. layanan digital transportasi online dan Desa Adat;
f. pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; dan
g. teknologi atau layanan digital lainnya untuk kedatangan Wisatawan.
(4) Destinasi dan kegiatan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. tiket elektronik (e-ticketing) destinasi dan pertunjukkan Wisata;
b. teknologi digital untuk pemandu dan eksplorasi destinasi Wisata;
c. presentasi layar sentuh untuk situs dan kegiatan sakral;
d. Layanan Ekosistem tertutup Pariwisata berbasis non-tunai (cashless) terintegerasi dengan sistem pajak hotel dan restoran;
e. testimoni Obyek Wisata berbasis penghargaan; dan
f. teknologi digital lainnya untuk destinasi dan aktivitas Wisata.
(5) Perlakuan wisatawan pasca-perjalanan, dengan manajemen hubungan pelanggan terintegrasi, meliputi:
a. indeks kepuasan Wisatawan;
b. program loyalitas Wisatawan; dan
c. sistem penghargaan Wisatawan.
Your Correction
