Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi: a. inspirasi Pariwisata; b. kedatangan wisatawan; c. destinasi dan kegiatan Pariwisata; d. perlakuan wisatawan pasca-kunjungan; e. Portal Satu Pintu Pariwisata Bali; dan f. dokumentasi digital Kepariwisataan Budaya Bali. (2) Inspirasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Destinasi Pariwisata Digital; b. siaran langsung atraksi untuk lingkungan Sad Kerthi, seni dan budaya; c. pariwisata digital dengan teknologi realitas tertambah (augmented reality), dan realitas maya (virtual reality); d. informasi paket tour cerdas; e. promosi Pariwisata digital; dan f. teknologi digital lainnya yang dapat memberikan inspirasi untuk Pariwisata Budaya Bali. (3) Kedatangan Wisatawan sebaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. keanggotaan elektronik (e-membership) Pariwisata Digital Bali; b. teknologi digital untuk pemandu kedatangan wisatawan; c. teknologi digital untuk Sistem Keamanan Terpadu Wisatawan; d. layanan digital reservasi Hotel; e. layanan digital transportasi online dan Desa Adat; f. pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; dan g. teknologi atau layanan digital lainnya untuk kedatangan Wisatawan. (4) Destinasi dan kegiatan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. tiket elektronik (e-ticketing) destinasi dan pertunjukkan Wisata; b. teknologi digital untuk pemandu dan eksplorasi destinasi Wisata; c. presentasi layar sentuh untuk situs dan kegiatan sakral; d. Layanan Ekosistem tertutup Pariwisata berbasis non-tunai (cashless) terintegerasi dengan sistem pajak hotel dan restoran; e. testimoni Obyek Wisata berbasis penghargaan; dan f. teknologi digital lainnya untuk destinasi dan aktivitas Wisata. (5) Perlakuan wisatawan pasca-perjalanan, dengan manajemen hubungan pelanggan terintegrasi, meliputi: a. indeks kepuasan Wisatawan; b. program loyalitas Wisatawan; dan c. sistem penghargaan Wisatawan.
Your Correction