Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi pembentukan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini di bidang Kepariwisataan.
(2) Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur.
(3) Pembentukan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar sebagai berikut :
a. secara teknis memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. secara substantif memuat :
1. regulasi lebih teknis yang diperintahkan pembentukannya oleh Peraturan Daerah ini; dan
2. ketentuan untuk mengakomodasi perkembangan kepentingan/kekhasan daerah dan kearifan lokal; dan
3. pelaksanaan visi dan misi Pemerintah Provinsi di bidang Kepariwisataan.
Your Correction
