Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kepariwisataan, meliputi: a. Pemerintah Provinsi; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Baga Utsaha Padruwen Desa Adat; d. Koperasi; e. swasta; dan f. masyarakat.
Your Correction