Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelembagaan Kepariwisataan, meliputi: a. penguatan organisasi Kepariwisataan; b. pembangunan SDM Pariwisata; c. regulasi; dan d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Your Correction