Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
Kelembagaan Kepariwisataan, meliputi:
a. penguatan organisasi Kepariwisataan;
b. pembangunan SDM Pariwisata;
c. regulasi; dan
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Your Correction
