Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Pariwisata yang dipasarkan wajib memenuhi standar sebagai berikut : a. memiliki izin Usaha Pariwisata atau ditetapkan oleh Bupati/Walikota; dan b. memiliki sertifikat usaha. (2) SDM Pariwisata yang memasarkan produk berkewajiban memenuhi standar sebagai berikut : a. memiliki integritas, etika, dan kepribadian yang menarik; b. memahami produk Kepariwisataan Budaya Bali; c. memiliki kemampuan berkomunikasi sesuai dengan target/segmen pasar; dan d. memiliki kemampuan untuk meyakinkan target/segmen pasar agar berkunjung ke Bali. (3) Target/segmen pasar yang dijadikan sasaran wajib memenuhi standar sebagai berikut: a. merupakan pasar loyal dan potensial; dan b. mentaati Peraturan Perundang-undangan, menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat. (4) Metode pemasaran yang digunakan memenuhi standar sebagai berikut: a. langsung, meliputi: 1. hadir di target/segmen pasar yang dituju atau kegiatan yang diselenggarakan yang berkenaan dengan pemasaran pariwisata; 2. mengundang mitra usaha dalam dan luar negeri; dan 3. terjadi kontrak bisnis. b. tidak langsung, meliputi : 1. memiliki kemampuan memanfaatkan secara efektif media cetak, elektronik, serta media sosial dalam dan luar negeri; 2. menjamin kualitas produk yang dipasarkan; dan 3. terjadi kontrak bisnis. (5) Kemitraan/kerjasama yang dilakukan wajib memenuhi standar sebagai berikut : a. satu visi dalam pemasaran produk Pariwisata Budaya Bali; b. terpola, terarah, dan terintegrasi; dan c. saling menguntungkan.
Your Correction