Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. produk Pariwisata;
b. SDM Pariwisata;
c. target/segmen pasar;
d. metode pemasaran; dan
e. kemitraan/kerjasama pemasaran Pariwisata.
(2) Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; dan
b. bertanggungjawab dalam membangun Destinasi Pariwisata yang berdaya saing.
Your Correction
