Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Pariwisata meliputi jenis usaha : a. DTW; b. Kawasan Pariwisata; c. jasa transportasi Wisata; d. jasa perjalanan Wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi Pariwisata; j. jasa konsultan Pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; m. SPA; dan n. Wisata kesehatan. (2) Jenis usaha DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. usaha DTW alam; b. usaha DTW budaya; c. usaha DTW spiritual; dan d. usaha DTW buatan. (3) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kesehatan. (4) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbasis elektronik. (5) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan memenuhi Standar Usaha Pariwisata. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Daftar Usaha Wisata kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dan usaha DTW spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction