Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen Destinasi Pariwisata meliputi: a. DTW; b. desa Wisata; c. aksesibilitas; dan d. sarana, prasarana umum, dan fasilitas Pariwisata. (2) DTW dan desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. alam; b. budaya; c. spiritual; dan d. buatan. (3) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut; b. prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut; dan c. sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut. (4) Sarana, prasarana umum, dan fasilitas Pariwisata sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. jaringan listrik, air, telekomunikasi; b. fasilitas pelayanan kesehatan Pariwisata; c. bangunan bercirikan arsitektur tradisional Bali; d. penukaran valuta asing yang berizin; e. anjungan tunai mandiri; f. pusat kegiatan bisnis; g. toko cinderamata yang mengutamakan penyediaan produk hasil industri lokal; dan h. pengelolaan sampah dan limbah.
Your Correction