Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Bali pada tanggal 9 Juli 2020
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER
Diundangkan di Bali pada tanggal 9 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: (5-62/2020)
PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra
Kepala Biro Hukum
Kepala Dinas Pariwisata
Your Correction
