Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
b. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
c. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
d. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5); dan
e. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 41 Tahun 2010 tentang Standarisasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
