Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) KTPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) KTPP yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
