Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran, kecuali ditemukan unsur kejahatan. (3) Dalam hal ditemukan unsur kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi adat.
Your Correction