Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau pelaku Usaha Pariwisata yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 15 ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. penghentian tetap kegiatan usaha; d. pencabutan sementara ijin; e. pencabutan tetap ijin; dan/atau f. denda administratif. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction