Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi; dan b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction