Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan terorganisasi. (3) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahap pelaksanaan dan penegakan hukum Peraturan Daerah ini. (4) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyampaian saran/pendapat; b. penyampaian laporan; dan/atau c. penyampaian pengaduan. (5) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Dinas Provinsi. (6) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. BAB XI PENGHARGAAN
Your Correction