Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. sosialisasi;
b. penyuluhan;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. pelatihan teknis operasional.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui :
a. pemantauan langsung;
b. pelaporan berkala; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
