Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta, Desa Adat dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pengembangan;
d. pengelolaan; dan
e. pengawasan.
(3) Penyelenggaraan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pengawasan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
