Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Destinasi Pariwisata; b. Industri Pariwisata; c. Pemasaran Pariwisata; d. Kelembagaan Pariwisata; e. Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; f. Penyelenggaraan Pariwisata Digital Budaya Bali; g. Pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan Kepariwisataan Budaya Bali pasca bencana atau keadaan darurat; h. Pembinaan dan pengawasan; i. Peran aktif masyarakat; j. Penghargaan; dan k. Pendanaan.
Your Correction