Article 25A
(1) Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA.
(2) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA, yang mempunyai lokasi kerja lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Bali.
(3) Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(4) Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja TKA.
(5) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Wajib Retribusi.