Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Bali.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
6. Buah lokal adalah semua jenis buah-buahan yang dikembangkan dan dibudidayakan di Bali.
7. Produk Buah Lokal adalah semua hasil dan turunan hasil yang berasal dari tanaman buah lokal yang masih segar atau yang telah diolah.
8. Perlindungan buah lokal adalah keseluruhan kegiatan perencanaan, arahan kawasan, usaha dan produk, Informasi, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan, pembiayaan, pengawasan dan peran serta masyarakat.
9. Usaha Buah Lokal adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan buah lokal.
10.Jasa Buah Lokal adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari Buah Lokal dapat dinikmati.
11.Pewilayahan Buah Lokal adalah penetapan wilayah untuk pengembangan usaha Buah Lokal dengan memperhatikan kondisi biofisik, geofisik, dan potensi wilayah yang ada.
12.Kawasan buah lokal adalah kawasan tersendiri secara monokultur, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan atau berintegrasi dengan usaha lainnya.
13.Unit usaha budidaya buah lokal adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman buah lokal pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
14.Agrowisata berbasis buah adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha buah lokal sebagai daya tarik wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
15.Distribusi buah lokal, selanjutnya disebut distribusi, adalah kegiatan penyaluran, pembagian,dan pengiriman produk buah lokal dari tempat produksi sampai di pasar dan/atau konsumen.
16.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha buah lokal.
17.Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.
18.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.
19.Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas buah lokal menjadi suatu bentuk produk turunan.
20.Pelaku Usaha Buah Lokal, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi/kelompok petani, Subak, orang-perseorangan atau perusahaan yang melakukan usaha buah lokal, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Provinsi Bali.
21.Petani buah Lokal, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan Warga Negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya buah lokal di Bali.
22.Penyuluh buah lokal, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan Warga
yang melakukan kegiatan penyuluhan.
23.Usaha Pariwisata adalah Hotel, Restoran, katering, dan pelaku usaha lainnya yang menyelenggarakan kegiatan bisnis di bidang pariwisata.
24.Lembaga adat adalah lembaga yang menangani adat yang ada di Bali dari tingkat bawah/tempekan/banjar sampai ke tingkat provinsi.
25.Kearifan lokal adalah nilai-nilai yang dikembangkan dan digunakan oleh masyarakat Bali dalam kehidupan dan lingkungannya yang menyatu dengan sistem kepercayaan, adat istiadat, norma, dan budaya, diekspresikan di dalam tradisi yang dianut dalam jangka waktu yang lama.