Correct Article 57
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
Your Correction
