Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
Your Correction