Correct Article 52
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam melakukan Rehabilitasi, Pemerintah Daerah berkewajiban menggunakan Dana Penanggulangan Bencana dari APBD.
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dana kepada Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi.
(3) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Pemerintah berupa:
a. tenaga ahli;
b. peralatan; dan
c. pembangunan prasarana.
Your Correction
