Correct Article 50
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan Daerah Bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah Masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial, ekonomi dan budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan Masyarakat pada wilayah Pascabencana, Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada analisis kerusakan dan Kerugian akibat Bencana.
Your Correction
