Correct Article 49
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap Pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi:
a. Rehabilitasi; dan
b. Rekonstruksi.
Your Correction
