Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap Pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi: a. Rehabilitasi; dan b. Rekonstruksi.
Your Correction