Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat Bencana. (2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction