Correct Article 48
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat Bencana.
(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
