Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Masyarakat dan Pengungsi yang terkena Bencana dilakukan dengan kegiatan: a. pendataan; b. penempatan pada lokasi yang aman; dan c. pemenuhan kebutuhan dasar. (2) Tata cara penanganan Masyarakat dan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction