Correct Article 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penanganan Masyarakat dan Pengungsi yang terkena Bencana dilakukan dengan kegiatan:
a. pendataan;
b. penempatan pada lokasi yang aman; dan
c. pemenuhan kebutuhan dasar.
(2) Tata cara penanganan Masyarakat dan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
