Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelamatan dan evakuasi Masyarakat terkena Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat Bencana yang terjadi pada suatu Daerah melalui upaya: a. pencarian dan penyelamatan korban; b. pertolongan darurat; dan c. evakuasi korban.
Your Correction