Correct Article 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan atas usul Kepala BPBD dan/atau unsur intansi terkait berdasarkan hasil kajian tim kaji cepat.
(3) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan dasar untuk kemudahan akses bagi BPBD dalam melaksanakan:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Your Correction
