Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilakukan untuk mengidentifikasi: a. cakupan lokasi Bencana; b. jumlah korban; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Your Correction