Correct Article 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi Bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Your Correction
