Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan untuk mengurangi Risiko Bencana bagi Masyarakat yang berada pada kawasan rawan Bencana. (2) Kegiatan Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pelaksanaan penataan ruang; b. pengaturan pembangunan, infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. (3) Pengaturan pembangunan, infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berkewajiban mengacu pada aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang. (4) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berkewajiban menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang. (5) Dalam rangka pelaksanaan Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data, dan peta kebencanaan yang meliputi: a. luas wilayah kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa; b. jumlah penduduk kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa; c. jumlah rumah Masyarakat, gedung pemerintah, pasar, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. jenis Bencana yang sering terjadi atau berulang; e. Daerah Rawan Bencana dan Risiko Bencana; f. cakupan luas wilayah rawan Bencana; g. lokasi pengungsian; h. jalur evakuasi; i. sumberdaya manusia penanggulangan Bencana; dan j. hal lainnya sesuai kebutuhan. (6) Informasi kebencanaan, basis data, dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berfungsi untuk: a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan Bencana; b. mengidentifikasi, memantau bahaya Bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi Bencana; c. memberikan perlindungan kepada Masyarakat di Daerah Rawan Bencana; d. pengembangan sistem peringatan dini; e. mengetahui bahaya Bencana, Risiko Bencana, kerusakan maupun Kerugian akibat Bencana; dan f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada Bencana dan menyiapkan Masyarakat hidup selaras dengan Bencana.
Your Correction