Correct Article 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. Kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. Mitigasi Bencana.
Your Correction
