Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi: a. Kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. Mitigasi Bencana.
Your Correction