Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan dan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam menghadapi Bencana. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, lembaga kemasyarakatan dan pihak lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk pendidikan formal, nonformal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi dan gladi.
Your Correction