Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f, dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah. (2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. (3) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
Your Correction